Pemusnahan KTP-el dan KIA Rusak Dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang

Sintang, 6 Maret 2025 – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, S.Sos., M.Si., beserta jajarannya melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau tidak valid. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Sintang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga keamanan data kependudukan serta mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan pemusnahan ini, diharapkan data kependudukan tetap akurat dan terlindungi dari potensi tindakan ilegal.
Agus Jam menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa dokumen identitas yang sudah tidak layak atau tidak valid tidak beredar di masyarakat. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas data kependudukan dan melindungi hak-hak warga,” ujarnya.
Pemusnahan dokumen secara terbuka ini juga menjadi upaya transparansi pemerintah dalam mengelola data kependudukan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen identitas diri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang berharap, melalui langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan semakin meningkat.