Standar Pelayanan Pengajuan Akta Lahir

17/07/2023

Jenis Layanan : Penerbitan Akta Kelahiran

Nomor SK : 12/Disdukcapil/Tahun2022

A. Persyaratan
a. Fotocopi KK
b. Fotocopi KTP-El Orang tua (suami istri)
c. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Klinik bersalin/bidan praktek
d. Fotocopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (legalisir)
e. Fotocopi KTP-El 2 (dua) orang saksi
f. Mengisi Formulir permohonan
g. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Data kelahiran apabila huruf c tidak ada
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon mengajukan dan mengisi formulir dengan dilengkapi persyaratan yang ditentukan
b. Front Office/petugas depan menerima dan mengkoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasian Akta Kelahiran)
c. Menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran (operator SIAK)
d. Mengkoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep akta kelahiran (fungsional analis kebijakan setara kasi kelahiran)
e. Mengkoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep akta kelahiran (administrasi/KABID)
f. Verifikasi Sertifikasi Elektronik akta kelahiran (KADIS)
g. Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (operator SIAK)
h. Memilah register dan Kutipan akta kelahiran serta menyerahkan kepada pemohon (pengadministrasian)
i. Pemohon menerima hasil dan memberikan paraf pada buku kendali terima hasil.
C. Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
D. Biaya Tarif
a. Umum       : Rp. 0,- (Gratis)
b. Rp. 50.000,- Sanksi Administrasi Keterlambatan Pelaporan melebihi 60 (enam puluh) hari
E. Produk Layanan
Akta Kelahiran
F. Pengaduan Layanan
1. Sarana Pengaduan
a. Datang langsung;
b. Melalui telephone;
c. Melalui kotak saran;
d. Melalui surat;
e. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
f. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
b. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama petugas  : Very Krisviarto
b. Nomor HP      : 085705445012
d. Website        : dukcapil.sintang.go.id
e. E-mail          : dukcapil6105@gmail.com