Standar Pelayanan Pengajuan KTP

17/07/2023

Jenis Layanan : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Nomor SK : 02/Disdukcapil/Tahun 2022

A. Persyaratan
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Meneriman dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasi Kependudukan)
b. Melakukan Perekaman KTP-el (Operator SIAK)
c. Melakukan Konsolidasi data Perekaman KTP-el (Operator KTP-el)
d. Operator mencetak KTP-el
e. Meregistrasi KTP-el (Pengadministrasi Kependudukan)
f. Pemohon Menerima KTP-el.
g. Pemohon melakukan aktivasi KTP-el
C. Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
D. Biaya Tarif
Gratis
E. Produk Layanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
F. Pengaduan Layanan
1. Sarana Pengaduan
a. Datang langsung;
b. Melalui telephone;
c. Melalui kotak saran;
d. Melalui surat;
e. Melalui website dukcapilsintang.go.id
f. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
b. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama petugas  : Very Krisviarto
     Nomor HP      : 085705445012
b. Website        : dukcapil.sintang.go.id
c. E-mail          : dukcapil6105@gmail.com