Home
Profil
Visi & Misi
Maklumat Pelayanan
Moto Pelayanan
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
SOP Pengajuan KTP
SOP Pengajuan Kartu Keluarga
SOP Pengajuan Akta Lahir
SOP Pengajuan Akta Kematian
SOP Pengajuan Akta Perkawinan
Janji Pelayanan Publik
Budaya ASN
News
Unduh
Formulir
Regulasi
Buku Profil & Dak
Agregat Penduduk
SKM
2026
Panduan
FAQ
Panduan SIPLAN
Standar Pelayanan Pengajuan KTP
17/07/2023
Jenis Layanan : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Nomor SK : 02/Disdukcapil/Tahun 2022
A. Persyaratan
a.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
b.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a.
Meneriman dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasi Kependudukan)
b.
Melakukan Perekaman KTP-el (Operator SIAK)
c.
Melakukan Konsolidasi data Perekaman KTP-el (Operator KTP-el)
d.
Operator mencetak KTP-el
e.
Meregistrasi KTP-el (Pengadministrasi Kependudukan)
f.
Pemohon Menerima KTP-el.
g.
Pemohon melakukan aktivasi KTP-el
C. Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
D. Biaya Tarif
Gratis
E. Produk Layanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
F. Pengaduan Layanan
1. Sarana Pengaduan
a.
Datang langsung;
b.
Melalui telephone;
c.
Melalui kotak saran;
d.
Melalui surat;
e.
Melalui website dukcapilsintang.go.id
f.
Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a.
Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
b.
Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a.
Nama petugas : Very Krisviarto
Nomor HP : 085705445012
b.
Website : dukcapil.sintang.go.id
c.
E-mail : dukcapil6105@gmail.com