Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan (SIPLAN)
Langkah 1: Akses Halaman Pendaftaran
- Buka browser web favorit Anda.
- Masukkan alamat URL website SIPLAN ( https://pelayanan.dukcapil.sintang.go.id/daftar ) di bilah alamat.
Langkah 2: Isi Formulir Pendaftaran
- Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas yang valid.
- Email: Ketikkan alamat email yang Anda gunakan secara aktif. Email ini akan digunakan untuk Notifikasi Pengajuan Dokumen Anda.
- Password: Pilih dan masukkan kata sandi yang kuat. Pastikan kata sandi Anda terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus untuk keamanan yang lebih baik.
- Jenis Kelamin: Pilih jenis kelamin Anda dari pilihan yang tersedia (Laki-laki atau Perempuan).
- Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp Anda dengan format *628xxx. Pastikan untuk mengikuti format yang diberikan (misalnya: *628123456789). Nomor WhatsApp ini akan digunakan untuk Notifikasi WhatsApp untuk Status Pengajuan Dokumen Anda
Langkah 3: Submit Formulir
- Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan
- Klik tombol Recaptcha (I'm Not a Robot)
- Klik tombol "Daftar" di bagian bawah formulir.
Langkah 4: Mengisi Data Diri
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data diri. Pastikan untuk mengisi semua kolom dengan informasi yang akurat dan lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan nomor NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
- Nama Lengkap: Nama Anda akan otomatis terisi berdasarkan data yang Anda masukkan saat pendaftaran. Pastikan nama ini sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Tempat Lahir: Masukkan tempat lahir Anda sesuai dengan identitas resmi.
- Tanggal Lahir: Masukkan tanggal lahir Anda sesuai dengan identitas resmi dalam format tahun-bulan-tanggal (YYYY-MM-DD).
- Alamat: Ketikkan alamat lengkap tempat tinggal Anda saat ini. Sertakan nama jalan, nomor rumah, kelurahan, kecamatan, kota, dan kode pos.
- Foto KTP: Unggah foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan gambar KTP terlihat jelas dan tidak buram.
- Foto Selfie: Unggah foto selfie yang jelas, Pastikan wajah Anda terlihat jelas dalam foto tersebut.
Contoh Foto KTP Yang Benar
Contoh Foto Selfi Yang Benar
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, periksa kembali data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data.
Klik tombol "Kirim Data Diri" untuk menyimpan data diri Anda dan melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 5: Menunggu Proses Verifikasi
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan data diri dan dokumen pendukung, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status verifikasi data melalui nomor WhatsApp Anda.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala
- Jika Anda menerima notifikasi pengajuan dengan keterangan 'INPUT ULANG', berarti terdapat kesalahan dalam pengisian data diri. Kembali ke Langkah 4 untuk memperbaiki data yang diperlukan.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan KIA
- NIK Anak (Wajib): Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak Anda.
- Nama Anak (Wajib): Masukkan nama lengkap anak Anda sesuai dengan identitas resmi.
- PDF Kartu Keluarga (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga yang mencantumkan anak Anda sebagai anggota keluarga.
- PDF Akta Kelahiran Anak (Wajib): Unggah file PDF Akta Kelahiran anak Anda.
- Foto Anak (Wajib jika umur di atas 5 tahun):
- Latar merah jika tahun pengajuan ganjil.
- Latar biru jika tahun pengajuan genap.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan KIA.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa KIA anak Anda sudah dicetak.
- Pengambilan KIA: Silahkan mengambil KIA Anda di kantor Dukcapil Kabupaten Sintang. Dengan Membawa screenshot notifikasi WhatsApp dan halaman website SIPLAN sebagai bukti
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Wajib): Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap.
- PDF Akta Perkawinan / Buku Nikah / Surat Nikah Agama (Wajib): Unggah file PDF Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Surat Nikah Agama.
- PDF KK Suami (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga suami.
- PDF KK Istri (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga istri.
- Alamat yang Akan Digunakan (Wajib): Masukkan alamat lengkap yang akan digunakan, termasuk kecamatan, kelurahan, alamat, RT, dan RW.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan KK baru.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF KK baru Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Wajib): Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap.
- PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga Anda yang ingin diperbarui.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan perubahan data KK.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF KK baru Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- PDF Suket Kehilangan dari Kepolisian (Wajib): Unggah file PDF surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Jika Ada Perubahan Data): Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap jika ada perubahan data.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan penerbitan KK karena hilang.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF KK baru Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga Anda yang rusak.
Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Jika Ada Perubahan Data) : Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap jika ada perubahan data.
File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan penerbitan KK karena rusak.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF KK baru Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
Formulir F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Wajib): Unggah file formulir F-1.03 yang telah diisi lengkap.
PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga Anda.
Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Jika Ada Perubahan Data): Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap jika ada perubahan data.
File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan lapor perpindahan domisili.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
Download File PDF: Silahkan download file PDF dokumen perpindahan domisili Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- PDF Surat Pindah / SKPWNI (Wajib): Unggah file PDF Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Formulir F-1.01 Biodata Penduduk (Jika Ada Perubahan Data): Unggah file formulir F-1.01 yang telah diisi lengkap jika ada perubahan data.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan lapor kedatangan domisili.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF dokumen kedatangan domisili Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Formulir Akta Kelahiran (Wajib): Unggah file formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran / Desa / Lurah (Wajib): Unggah surat keterangan kelahiran dari pihak yang menolong kelahiran, desa, atau lurah.
- PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga.
- Foto KTP Pelapor (Wajib): Unggah foto KTP pelapor.
- Foto KTP Ayah (Wajib): Unggah foto KTP ayah.
- Foto KTP Ibu (Wajib): Unggah foto KTP ibu.
- Foto KTP Saksi 1 (Wajib): Unggah foto KTP saksi 1.
- Foto KTP Saksi 2 (Wajib): Unggah foto KTP saksi 2.
- PDF Akta Perkawinan Catatan Sipil / Buku Nikah KUA (Jika Ada): Unggah file PDF akta perkawinan catatan sipil atau buku nikah KUA.
- PDF Surat Nikah Agama Gereja / Vihara (Jika Ada): Unggah file PDF surat nikah agama dari gereja atau vihara.
- SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (Jika Belum Memiliki Buku Nikah KUA / Akta Perkawinan): Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) jika perkawinan belum tercatat.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan akta kelahiran.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF akta kelahiran Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Formulir Akta Kematian (Wajib): Unggah file formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.
- PDF Suket Kematian dari Desa / Lurah / Rumah Sakit (Wajib): Unggah file PDF surat keterangan kematian dari desa, lurah, atau rumah sakit.
- PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga.
- Foto KTP Pelapor (Wajib): Unggah foto KTP pelapor.
- Foto KTP Saksi 1 (Wajib): Unggah foto KTP saksi 1.
- Foto KTP Saksi 2 (Wajib): Unggah foto KTP saksi 2.
- File Pendukung Lainnya (Opsional): Unggah file pendukung lainnya jika ada.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan akta kematian.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
- Download File PDF: Silahkan download file PDF akta kematian Anda di website SIPLAN.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- PDF KK (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga.
- NIK (Wajib): Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Nomor KK (Wajib): Masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda.
- Foto Alert / Pesan Peringatan Aplikasi yang Digunakan: Unggah foto pesan peringatan atau alert dari aplikasi yang digunakan (misalnya, BPJS, Bank, Vaksin, dll).
- Keperluan (Wajib): Masukkan keperluan Anda, contoh: BPJS, Bank, Vaksin, Bantuan Dinsos, dll.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan cek data NIK.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa pengajuan Anda berstatus selesai.
Langkah 0: Persiapan
- KTP akan dicetak di Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang. Jika status pengajuan selesai, silahkan ambil di Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Sebelum pengajuan, silahkan cek data Kartu Keluarga, seperti alamat, status kawin, dan pekerjaan.
- KTP akan dicetak sesuai data di Kartu Keluarga terbaru.
- Jika ada perubahan biodata, silahkan lakukan pengajuan terlebih dahulu pada menu Kartu Keluarga.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Foto KTP (Wajib): Unggah foto KTP (jika ada).
- PDF KK Terbaru (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga terbaru.
- PDF Suket Kehilangan dari Kepolisian (Wajib): Unggah file PDF surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan cetak KTP.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa KTP Anda sudah dicetak.
- Pengambilan KTP: Silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang untuk mengambil KTP tersebut.
Langkah 0: Persiapan
- KTP akan dicetak di Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang. Jika status pengajuan selesai, silahkan ambil di Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Sebelum pengajuan, silahkan cek data Kartu Keluarga, seperti alamat, status kawin, dan pekerjaan.
- KTP akan dicetak sesuai data di Kartu Keluarga terbaru.
- KTP fisik yang asli harus dibawa dan akan ditukar dengan KTP yang baru.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Foto KTP (Wajib): Unggah foto KTP yang rusak.
- PDF KK Terbaru (Wajib): Unggah file PDF Kartu Keluarga terbaru.
- Keterangan Lainnya (Opsional): Masukkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan cetak KTP.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
- Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa KTP Anda sudah dicetak.
- Pengambilan KTP: Silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang dengan membawa KTP lama Anda untuk mengambil KTP baru tersebut.
Langkah 0: Persiapan
Pengajuan ini khusus untuk petugas desa.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
Kecamatan (Wajib): Masukkan nama kecamatan.
Desa/Kelurahan (Wajib): Masukkan nama desa atau kelurahan.
PDF Buku Pokok Pemakaman (Wajib): Unggah file PDF buku pokok pemakaman.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan laporan buku pokok pemakaman.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dengan pesan "Terimakasih, pengajuan laporan buku pemakaman sudah kami terima."
Langkah 0: Persiapan
Pengajuan ini khusus untuk petugas desa.
Langkah 1: Isi Formulir Pengajuan
- Kecamatan (Wajib): Masukkan nama kecamatan.
- Desa/Kelurahan (Wajib): Masukkan nama desa atau kelurahan.
- PDF Laporan Penduduk (Wajib): Unggah file PDF laporan penduduk.
Langkah 2: Kirim Formulir
Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan laporan penduduk.
Langkah 3: Menunggu Proses Pengajuan
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh operator SIPLAN Dukcapil Kabupaten Sintang.
- Notifikasi Status: Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.
- Waktu Verifikasi: Proses verifikasi mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan untuk memeriksa notifikasi secara berkala.
Langkah 4: Pengajuan Selesai
Notifikasi WhatsApp: Anda akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dengan pesan "Terimakasih, pengajuan laporan penduduk sudah kami terima."