Standar Pelayanan Pengajuan Akta Perkawinan

17/07/2023

Jenis Layanan : Penerbitan Akta Perkawinan

Nomor SK : 14/Disdukcapil 2022

A. Persyaratan
a. Asli Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin)
b. Fotokopi KTP (Suami isteri)
c. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)
d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri)
e. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar
f. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak sebanyak 2 rangkap
g. Fotokopi KTP 2 orang saksi
h. Mengisi formulir permohonan
i. Diumumkan selama 10 hari
Bagi orang asing melampirkan:
j. Dokumen Perjalanan
k. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
l. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat izin dari negara atau perwakilan negaranya.
B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon mengajukan dan mengisi persyaratan dan formulir
b. Menerima dan mengkoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasian)
c. Menginput data dan mencetak konsep akta (operator SIAK)
d. Mengkoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep akta (fungsional analis kebijakan setara kasi)
e. Mengkoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid)
f. Memverifikasi sertifikat elektronik pada kutipan akta (kadis)
g. Mencetak akta Perkawinan (operator SIAK)
h. Memilah berkas register dan kutipan akta kematian serta menyerahkan pada pemohon (pengadministrasian)
i. Pemohon menerima hasil, memberikan paraf Buku kendali pengambilan
C. Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja
D. Biaya Tarif
a. Umum       : Rp. 0,- (Gratis)
b. Rp 50.000,- Sanksi Administrasi Keterlambatan Pelaporan melebihi 60 (enam puluh) hari
E. Produk Layanan
Akta Perkawinan
F. Pengaduan Layanan
1. Sarana Pengaduan
a. Datang langsung;
b. Melalui telephone;
c. Melalui kotak saran;
d. Melalui surat;
e. Melalui website dukcapilsintang.go.id.
f. Dibentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.
b. Petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan.
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama petugas  : Very Krisviarto
b. Nomor HP      : 085705445012
c. Website        : dukcapil.sintang.go.id
d. E-mail          : dukcapil6105@gmail.com